Home Ekonomi LPSK: Sejarah Baru Penyerahan Kompensasi Korban Terorisme

LPSK: Sejarah Baru Penyerahan Kompensasi Korban Terorisme

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyerahkan langsung kompensasi sebanyak Rp39,2 triliun kepada sejumlah korban terorisme masa lalu.

"Ini merupakan momentum yang bersejarah, mengingat ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi kepada korban terorisme disampaikan langsung oleh seorang Kepala Negara," kata Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK yang hadir dalam acara penyerahan kompenasi tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurutnya, penyerahan kompensasi kepada perwakilan dari 215 orang korban terorisme masa lalu ini menghapus penantian selama belasan tahun para korban menunggu kehadiran negara.

Menurut Hasto, 215 orang korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia). Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu.

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Rinciannya, Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Namun demikian, lanjut Hasto, nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun. Korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik.

"Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang," ujarnya.

Menurut Hasto, jumlah 215 korban ini merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang tim lakukan terhadap korban langsung maupun tidak langsung yang berhasil dijangkau.

LPSK memastikan, jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama.

"Keputusan LPSK dalam menyegerakan pemberian kompensasi kepada 215 korban telah melalui pertimbangan yang matang dan terukur," katanya.

Setidaknya, lanjut Hasto, hingga Juni 2021, LPSK akan terus bekerja sekuat tenaga dalam memberikan perlindungan bagi ratusan korban tindak pidana terorisme masa lalu lainnya yang hingga saat ini belum menerima hak kompensasi.

Kompensasi merupakan salah satu komponen yang berhak diterima oleh korban terorisme masa lalu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Salah satu hal istimewa dari UU ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002.

"Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020," ujarnya.

Selain kompensasi untuk korban terorisme masa lalu, hingga saat ini, LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 125 orang yang berasal dari 16 peristiwa serangan terorisme selama kurun waktu 2016 sampai dengan Oktober 2020 yang keputusannya merujuk pada keputusan pengadilan.

Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp8.294.969.260 (Rp8,2 miliar). Masih terdapat 2 peristiwa terorisme dengan 9 korban, kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya.

"Kami berharap kompensasi yang diterima oleh para korban, dapat dimanfaatkan secara bijaksana serta dapat digunakan oleh para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi korban," katanya.

Menurutnya, LPSK pun telah merancang program pendampingan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi para korban tindak pidana, khususnya korban terorisme.

LPSK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, seperti Polri, BNPT, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan yang telah membantu LPSK dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan, khususnya dalam pemenuhan hak atas kompensasi.

242