Home Hukum Kemenkum HAM Kuatkan Putusan MA soal Legalitas PBNW

Kemenkum HAM Kuatkan Putusan MA soal Legalitas PBNW

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerbitkan SK kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019 lalu.

"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," kata Syaikhuna Tuan Guru Bajang (TGB) KH Muhammad Zainuddin Atsani, Ketua Umum PBNW, Rabu (16/12).

TGB Astani dalam Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PWNW) se-Indonesia secara virtual, melanjutkan, SK tersebut sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, SK Kemenkum HAM tersebut bernomor AHU 0001269.AH.0108 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: 278 pk/pdt/2020., tertanggal 15 Mei 2020.

TGB Atsani juga sempat membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se-Indonesia. Menurutnya, dengan SK tersebut maka semua persoalan sudah beres sesuai dengan keputusan PK MA Republik Indonesia dan telah dikeluarkan SK kepengurusn PBNW oleh Kemenkum HAM.

Ia mengungkapkan, polemik di NW terjadi karena ada oknum yang mendirikan NW dengan Akta No. 117, tanggal 11 Juli 2014. Kemudian, ini mendapat Pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.

Padahal, lanjut rektor IAIH NW Lotim ini, Perkumpulan NW yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, TBN RI No. 90, tanggal 08 November 1960, yang telah terdapat perubahan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000482.AH.01.08.TAHUN 2016, tanggal 15 September 2016.

Kemudian, ?SK di atas dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Itulah awalnya terjadi sengketa NW yang didirikan oleh Ninikda Maulanasyaikh dengan Perkumpulan NW yang dibuat pada 2014 itu," ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini kemudian masuk pengadilan dan bergulir yang cukup panjang. "Akhirnya NW Bapak Maulanasyaikh menang setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung, dan dikuatkan dengan SK Kemenkumham terbaru," ungkapnya.

Dalam Rapat Konsolidasi tersebut, juga dilakukan dialog dan diskusi terkait perkembangan dan perjuangan NW di daerah masing-masing.

"Harapan saya, bagaimana organisasi NW ini terus berjalan kendati dalam kondisi pandemi Covid-19. Saat saya terpilih Ketua PBNW, saya berjanji untuk membawa NW berlari menuju kejayaan seperti yang dicita-citakan Ninikda Maulanasyaikh," kata TGB Atsani.

Ia berharap kepada seluruh PWNW se-Indonesia, agar segera melakukan konsolidasi dan penguatan pengurus dalam menjalankan program kerja yang sempat tertunda. "Termasuk soal izin pondok pesantren maupun madrasah NW," katanya.

Silaturahmi dan rapat koordinasi nasional PBNW berlangsung lancar dan penuh keakraban. Masing-masing pengurus daerah memantapkan tekat berkontribusi membangun bangsa lewat semangat dan perjuangan NW di bidang dakwah, pendidikan, dan ekonomi.

690