Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjawab singgungan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyebutnya sebagai pihak yang patut mempertanggungjawabkan kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Diketahui, kepulangan Rizieq berbuntut masalah panjang karena adanya kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang," kata Mahfud MD dalam kicauan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (16/12).
Mahfud juga tak menampik yang mengumumkan bahwa Rizieq boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Selain itu, dia pun meminta Rizieq diantar sampai ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.
Mahfud justru merasa penjemputan Rizieq sejauh ini baik-baik saja, hanya saja acara pada malam hari dan berikutnya, terutama pernikahan putrinya, sudah di luar diskresi yang dia berikan.
"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari Bandara [Soekarno-Hatta] sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan, sore. Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," ujarnya.
Mahfud pun menautkan kembali video keterangannya sebulan lalu menjelang kepulangan Rizieq. Ia menegaskan, sudah memberikan syarat dan meminta Rizieq beserta pengikutnya untuk menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Di mana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang. Dan diskreasi penjemputannya harus diantar sampai rumah. Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menilai penyebab kerumunan massa FPI di sejumlah tempat saat kegiatan penjemputan Rizieq Shihab karena adanya pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
"Semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, saat penjemputan HRS [Rizieq Shihab] diizinkan," kata Ridwan Kamil usai diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Rabu (16/12).
Menurut Emil, pernyataan dari Mahfud MD menimbulkan tafsir, khususnya anggota maupun simpatisan FPI yang ramai-ramai menuju tempat penjemputan Rizieq. Baik di Bandara Soekarno-Hatta, Megamendung, dan Petamburan.
"Di situlah [pernyataan Mahfud MD] menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh maka terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-olah ada diskresi dari Pak Mahfud saat PSBB di Jakarta, PSBB di Jabar, dan lain sebagainya," ujar Emil.
Selama pemeriksaan, ia mengaku hanya melengkapi dua hingga tiga pertanyaan. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil pun mempertanyakan proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian yang hingga kini hanya memeriksa kepala daerah saja. Menurutnya, masih ada pihak-pihak lain yang berperan dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Semua punya peran yang perlu diklarifikasi. Berikutnya kalau Gubernur Jabar diperiksa, Gubernur DKI diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa, kan harusnya ini bupati tempat bandara yang banyak [massa] itu, gubernur juga mengalami perlakuan hukum yang sama," katanya.