Home Hukum Kecam Penembakan Laskar FPI, IKM Minta Jokowi Evaluasi Polri

Kecam Penembakan Laskar FPI, IKM Minta Jokowi Evaluasi Polri

Padang, Gatra.com - Ikatan Keluarga Minang (IKM) ikut mengecam tragedi penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada 7 Desember 2020.

Selain itu, IKM juga turut berduka atas kematian tersebut, sebab salah seorang dari enam anggota FPI yang ditemak polisi itu anggota IKM. Adapun namanya yakni Muhammad Suci Khadafi Poetra (21) dari Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Tragedi penembakan terhadap putra Minang Allahyarham M. Suci Khadafi Poetra menjadi duka bagi kami. Semoga husnulkhatimah, insyaallah syahid," kata Ketua Umum IKM, Fadli Zon dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Rabu (16/12).

Fadli Zon mengatakan bahwa IKM organisasi yang menjunjung tinggi falsafah Minang, Adat Badandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dengan begitu, mengutuk keras peristiwa penembakan enam anggota FPI hingga tewas oleh pihak kepolisian.

Pihaknya dari KM juga mengecam penggunaan senjata dan kekuasaan yang dinilai sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, IKM juga mendesak Presiden RI segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Menurutnya, TGPF ini harus melibatkan Komnas HAM, elemen masyarakat sipil, dan organisasi-organisasi yang kompeten untuk menyelidiki atau menginvestigasi peristiwa kekejaman secara terbuka, transparan, hingga semuanya tuntas.

"Agar tragedi kemanusiaan ini tidak menjadi fitnah terhadap kelompok atau golongan tertentu, kita mendesak Presiden membentuk tim pencari fakta," ujarnya.

IKM juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, serta melakukan pemeriksaan personel yang terlibat dalam penembakan 6 anggota FPI, agar bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri dan pemerintah.

Terakhir, Ketua Umum IKM juga mengimbau masyarakat Minang di manapun, untuk tetap tentang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindak yang melanggar hukum, serta keterbitan.

968