Magelang, Gatra.com - Sekda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Adi Wardoyo meminta kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan. Jika nanti diketahui ada pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah ada imbauan pemerintah pusat di mana Menko Kemaritiman dan Investasi rapat dengan beberapa gubernur. Imbauan agar tidak dilakukan perayaan malam tahun baru yang menimbulkan risiko kerumunan dan tidak ada jarak. Kita akan mempedomani arahan pemerintah pusat,"katanya Rabu (16/12).
Adi meminta masyarakat patuh dengan aturan sebab demi kebaikan bersama di mana saat ini masa pandemi Covid-19. Pemkab Magelang pun telah membuat aturan melalui Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2020. Salah satu klausulnya adalah perayaan malam tahun baru tidak boleh ada kerumunan.
"Untuk persiapan Natal, tahun baru ini nanti Pak Bupati akan ada kebijakan, rapat terpadu dengan Forkopimda serta pihak terkait. Kemudian untuk wisata, Kadis Pariwisata, sudah membuat surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru, termasuk protokol kesehatan yang ketat. Lainnya menunggu hasil rapat terpadu, rencana tanggal 21 Desember 2020," terangnya.