Home Hukum NTB Provinsi Pertama Tetapkan Aksi Hapus Merkuri

NTB Provinsi Pertama Tetapkan Aksi Hapus Merkuri

Mataram, Gatra.com - Pemerintah Provinsi NTB menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Provinsi pertama yang menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD PPM) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 64 Tahun 2020.

”Saya himbau kepada para Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi se-Indonesia agar bisa mencontoh Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB untuk bisa menjadi triger bagi kabupaten dan provinsi lainnya untuk bisa Menyusun dan menghasilkan RAD PPM di wilayah nya masing masing,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah dan LB3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Mataram, Rabu (16/12).

Wagub NTB Hj. Siti Rohmi Djalilah mengungkapkan, dari berbagai hasil penelitian, secara geologi wilayah Provinsi NTB memiliki potensi adanya endapan logam seperti emas dan logam dasar lainnya baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa. Melalui koordinasi komunikasi dan kerjasa sama yang baik dan saling mendukung, sehingga RAD PPM dapat di tetapkan seperti yang diharapkan Bersama. Dan bukan hanya untuk pemerintah provinsi tapi juga dukungan untuk tiga kabupaten di Provinsi NTB yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa .

“Yang paling penting kedepannya adalah upaya-upaya bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota beserta pihak pihak berkepentingan lainnya untuk melaksanakan RAD PPM khsusnya di NTB. Hal ini penting dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat , aparatur pemerintah, perbaikan pemulihan lingkungan hidup, perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup secara luas serta tercapainya target pengurangan penghapusan merkuri secara nasional maupun di provinsi NTB,” ujarnya.

Provinsi NTB memperoleh penghargaan dan apresiasi dari pemerintah pusat atas ikhtiarnya sebagai provinsi yang pertama menetapkan Pergub tentang rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan merkuri. Penetapan RAD PPM merupakan bentuk keseriusan dan Komitmen Pemerintah provinsi NTB dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri pada sektor energi, sektor pertambangan emas skala kecil atau yang lebih dikenal dengan pertambangan rakyat dan sektor kesehatan demi keselamatan dan keberlangsungan masyarakat dan lingkungan hidup khususnya di wilayah NTB.

Selain itu Kabupaten Lombok Barat juga merupakan salah satu dari enam lokasi project program pengahapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil di Indonesia. Dan ditetapkannya Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat sebagai lokasi proyek tambahan.

 

150