Asahan, Gatra.com - Angka partisipasi politik pemilih dalam Pilkada Asahan 2020 dianggap rendah. Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Asahan bahkan menilai di bawah angka 50%. Namun, JADI tidak menyalahkan KPU setempat karena ada alasan lain.
Sekretaris JADI Asahan, Agustina Linda Sari, menilai, rendahnya angka partisipasi politik pemilih dalam Pilkada yang berlangsung 9 Desember lalu bukan kesalahan KPU Asahan.
"Ada dua alasan kalau kami melihatnya. Pertama adalah minat pemilih terhadap kandidat yang ikut dalam Pilkada. Yang kedua, karena kondisi pandemi," ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara rehat rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Asahan 2020 di Hotel Sabty Kisaran, Rabu (16/12).
JADI mencatat, rata-rata angka partisipasi politik hanya mencapai 40% atau sekitar 100-120 pemilih dari rata-rata jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 pemilih. Dibanding angka partisipasi politik pada Pilkada tahun 2015 dan tahun sebelumnya, angka ini cukup rendah.
Linda menilai, salah satu faktor terbesar adalah ketertarikan pemilih terhadap kandidat yang ikut dalam Pilkada tahun ini. "Kalau soal sosialisasi oleh KPU Asahan saya kira sudah baik, hanya saja mungkin tidak bisa maksimal karena dalam kondisi pandemi ya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Asahan, Hidayat SP, menilai, angka partisipasi politik pemilih dalam Pilkada Asahan 2020 bahkan jauh lebih baik dibanding Pilkada Asahan tahun 2015.
Namun Hidayat SP mengatakan, angka partisipasi politik pemilih dalam Pilkada tahun ini naik sebesar 6%. "Kalau saya tidak salah ada kenaikan 6%," ucapnya.
Angka tersebut berdasar taksiran sementara KPU Asahan karena angka pastinya belum didapatkan. Soalnya, menurut dia, berdasarkan angka partisipasi politik pemilih dalam Pilkada tahun sebelumnya, angka partisipasipolitik pemilih hanya mencapai 55%. "Komanya saya tidak ingat, tapi sekitar-sekitar itulah, 55% koma sekian," ujar Hidayat.
Ia menjelaskan, berapa pastinya angka partisipasi politik pemilih dalam Pilkada dapat dilihat setelah hasil perhitungan perolehan suara selesai.
Hidayat menilai, persoalan antusiasme dan partisipasi pemilih dalam Pilkada sebenarnya bukan hanya tanggung jawab KPU. Tapi merupakan tanggung jawab seluruh penyelenggara, pemerintah daerah, partai politik pendukung, dan pengusung serta para kandidat itu sendiri.
"Semua pihak ini seharusnya bekerja sama dalam mendorong antusias pemilih dalam menggunakan haknya," kata Hidayat.