Home Politik Lawan Gibran Kalah Dari Surat Suara Tidak Sah

Lawan Gibran Kalah Dari Surat Suara Tidak Sah

Solo, Gatra.com – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kota dilaksanakan Rabu (16/12). Dalam rapat pleno ini tercatat jumlah perolehan suara pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Terhitung pasangan Gibran-Teguh memperoleh sebanyak 225.451 suara dan pasangan Bajo mendapatkan sebanyak 35.055 suara. Sementara perolehan suara sah tercatat 260.506 suara dan surat suara tidak sah mencapai 35.475 suara.

”Kami sudah menghitung, jumlah suara sah 260.506 suara. Jika dibandingkan surat suara sah dan surat suara tidak sah perbandingannya mencapai 11,99 persen,” ucap Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti yang ditemui usai pleno KPU di The Sunan Hotel, Rabu (16/12).

Jumlah surat suara tidak sah ini tergolong tinggi. Bahkan angka ini mengungguli perolehan paslon nomor urut 2 Bajo. Terkait tingginya angka tidak sah ini Nurul tidak tahu alasan jelasnya. Dirinya belum mendapat laporan detail terkait hal ini. ”Bisa juga bayang data,” ucapnya.

Namun ada pula alasan terkait pendidikan pemilih. Untuk itu pihaknya akan melihat lebih jauh dan menanyakan ke pemilih. ”Makanya kami akan mengoptimalkan untuk pendidikan pemilih. Sebab juga pendidikan pemilih sangat penting,” ucapnya.

Hasilnya pasangan pasangan nomor urut 1 Gibran-Teguh memang mengungguli jauh pasangan nomor urut 2 Bajo dengan perolehan 225.451 suara. Sementara pasangan Bajo hanya memperoleh 35.055 suara. Jumlah ini berada di bawah perolehan surat suara tidak sah hingga 35.475. Jumlah ini selisih sebanyak 421 suara antara perolehan Bajo dengan angka surat suara tidak sah.

337