Home Hukum MAKI Laporkan Bukti Bansos Disunat, Ini Kata KPK

MAKI Laporkan Bukti Bansos Disunat, Ini Kata KPK

Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti paket sembako Kemensos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI mengklaim harga sembako itu hanya Rp188 ribu.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti, akan diterima KPK dan barang-barang itu akan didalami oleh penyidik.

"Segala sesuatu kami dapatkan dari bukti yang kita peroleh. Sekali lagi kami teman-teman penyidik akan lakukan pendalaman terhadap segala sesuatu. Nggak ada yang bisa kita kira-kirain seperti apa. Yang jelas kami berangkat dari alat bukti yang kita dapatkan," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

"Segala masukan masyarakat akan kita terima. Kalau memang cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti ya kami terima. Segala suatu akan kita gunakan. Kalau memang itu kita pikir memang bisa jadi tambahan alat bukti," imbuhnya.

Berdasar penelusuran MAKI telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188.000,-. "Barang tersebut berupa 10 Kg beras, Minyak Goreng 2 Liter, 2 kaleng Sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Boyamin berharap penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi dengan maksimal hukuman mati terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang juga Wakil Bendahara Umum PDIP itu.

"Kami dan masyarakat menganggap tidak tepat jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12E," tegas Boyamin.

255