Home Ekonomi UMK Palembang Naik Jadi Rp3.270.093

UMK Palembang Naik Jadi Rp3.270.093

Palembang, Gatra.com - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang untuk tahun 2021 mengalami peningkatan, dari semula Rp3.165.519 menjadi Rp 3.270.093.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Yanuarpan Yani mengatakan kenaikan UMK ini berdasarkan koordinasi dengan dewan pengupahan dan juga melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari banyak unsur seperti sandang, pangan dan papan.

"Kami juga melakukan survei kelayakan pekerja perbulan atas kebutuhan sehari-hari, termasuk inflasi dan lain sebagainya," katanya.

Dari hasil pertimbangan ini, serta diskusi dengan banyak pengusaha seperti Apindo, buruh dan lain sebagainya. Maka, pihaknya pun mengajukan kenaikan UMK kepada Wali Kota Palembang dan kini telah ditandatangani.

Kenaikan ini juga berdasarkan surat rekomendasi dari Gubernur Sumsel yang diajukan pada 9 November lalu.

"Angka kenaikan ini telah resmi ditetapkan dan telah ditandatangi Wali Kota Palembang, Harnojoyo," katanya.

Sebelumnya, aksi buruh menuntut kenaikan UMP 2021 sempat digelar di halaman Kantor Gubernur Sumsel. Dalam aksi tersebut, Gubernur Sumsel menjanjikan kenaikan Hidup Layak (KHL) kabupaten/kota.

264

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR