Home Hukum Palembang Zona Merah, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Palembang Zona Merah, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Palembang, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel mengingatkan masyarakat Sumsel untuk tidak menggelar perayaan tahun baru mendatang. Hal ini dikarenakan pandemi yang terus terjadi di Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggelar perayaan tahun baru.

Jika masih ditemukan, lanjut Kapolda maka pihaknya akan memberikan peringatan. Bahkan, jika tetap gelar, bukan tindak mungkin dapat diberikan sanksi tegas.

"Ini termasuk program kami dan telah berkoordinasi dengan seluruh FKPD, FKUB dan lain sebagainya," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Rabu (16/12).

Dia menegaskan, meski tidak ada perayaan tahun baru, pihaknya pun menerjunkan personel untuk berjaga dan mengontrol kondisi lalu lintas. Bahkan, personel yang diturunkan yakni sebanyak 706 personel gabungan Polda Sumsel dan jajaran Polrestabes Palembang.

Ia mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan tidak menggelar perayaan karena jika tidak dilaksanakan maka kondisi COVID-19 akan terus merajalela. Apalagi, saat ini Palembang masih zona merah. Kemudian, Empat Lawang yang semula zona kuning kini menjadi zona orange.

"Ini tantangan buat kita agar kondisi pandemi ini tidak terlalu meningkat. Tapi tentunya tidak bisa bekerja sendiri perlu dukungan semua pihak," ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan nantinya meliputi tempat hiburan, keramaian, tempat wisata. Bahkan, di rest area tol dan tempat berkumpulnya masyarakat.

Dia memprediksi untuk puncak lalu lintas akan terjadi pada 24 Desember dan 29 Desember mendatang.

"Kami berharap semua masyarakat tetap sehat dan selamat sampai tujuan khususnya dari luar Sumsel," katanya.

279