Home Hukum Uji Materi UU Narkotika Terkait Ganja untuk Kesehatan

Uji Materi UU Narkotika Terkait Ganja untuk Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan, melakukan permohonan uji materi UU Narkotika terkait dengan penggunaan Narkotika Golongan I, yakni ganja atau marijuana, untuk kebutuhan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK), pada Rabu (16/12). 

Pada pembacaan kedudukan hukum oleh kuasa hukum, Erasmus Napitupulu, menyatakan bahwa pernyataan bahwa kepemilikan Narkotika untuk Kesehatan kenetrisan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan kerugian konstitusional. 

Dia menjelaskan, tiga orang pemohon merupakan seorang ibu yang anak-anaknya menderita gangguan cerebral palsy atau ganggung fungsi otak. Anak dari pemohon satu, Dwi Pertiwi, mengalami sakit pneumonia pada usia 40 hari, tetapi karena kesalahan diagnosis, penyakit menjadi bertambah parah dan menyerang fungsi otak. 

Selanjutnya, pada 2016, pemohon satu memperoleh informasi tentang pengobatan medis yang menggunakan minyak ganja di Australia. 

Menurut penuturan Erasmus, berdasarkan bukti yang didapat, anak pemohon satu kemajuan kesehatan yang pesat saat menjalani pengobatan selama satu bulan di Australia. 

Namun, masalah yang timbul ketika pemohon satu akan pulang anaknya ke Indonesia. Penggunaan ganja sebagai sarana pengobatan kesehatan dilarang. Seperti yang disebut di atas, hal itu terlihat di dalam UU Narkotika. 

Masalah yang sama dihadapkan oleh pemohon dua, Santi Warastuti, dan pemohon tiga, Nafiah Murhayati. Anak dari masing-masing pemohon mengalami gangguan fungsi otak yang sama dengan anak pemohon satu, dan pengobatan medis yang menggunakan ganja bisa menjadi alternatif.

Erasmus mengatakan, para pemohon tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dicapai. 

"Ada ketentuan yang melindungi narkotika golongan satu untuk pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut telah merugikan konstitusional para pemohon," katanya. 

165

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR