Batam, Gatra.com - Pelbagai cara dan upaya yang dilakukan sindikat jaringan narkoba Internasional untuk meloloskan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut secara ilegal di Kepri.
Tidak hanya memanfaatkan nelayan lokal, yang kini modusnya telah terhendus oleh aparat penegak hukum. Namun kini sindikat narkoba memperdaya nelayan asing untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Kota Batam, Kepri.
Terbukti seorang nelayan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YZ (38 Tahun) diciduk aparat kepolisian saat menyelundupkan sabu sebanyak 6,9 kg di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Sabtu (12/12).
Kapolresta Barelang Batam AKBP Yos Guntur mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan 6,9 kg sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh WNA tersebut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas haram itu.
“WN Malaysia berinisial YZ berhasil diamankan saat mengemudikan speedboat dengan mesin tempel di laut Nongsa, Batam. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu 6,9 kg yang disembunyikan dalam jerigen minyak untuk mengelabui petugas," katanya, Rabu (16/12).
Rencananya sabu itu, kata Yos, akan dibawa ke Kota Batam untuk diedarkan atas perintah tersangka lain yakni WNA berinisial PI yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Tinggi, Malaysia, yang kemudian akan diserahkan pada seseorang di Batam.
"Tersangka mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp30 juta, apabila barang tersebut telah sampai kepada penerimanya di Batam. Pengakuan tersangka juga baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut," ujarnya.
Hanya saja, Yos menegaskan, dari pola jalur yang dilewati oleh tersangka dan sarana yang dikemudikannya. Tersangka YZ diduga kuat bukan baru pertama kali melakukan aksi nekatnya tersebut. Mengingat, jalur yang dilalui tersebut, biasa dipakai oleh sindikat narkoba internasional.
“Modus tersangka dengan berpura-pura tersesat saat mencari ikan setelah berusaha menghindar dari hantaman gelombang tinggi. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.