Rembang, Gatra.com- Tim pemenangan pasangan calon Bupati Rembang Harno-Bayu Andriyanto melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember kemarin ke Bawaslu Rembang.
Kuasa hukum tim Harno-Bayu, Karyono menjelaskan, ada cukup banyak temuan tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada kemarin. Mulai dari kotak suara tidak tersegel, sampai pemilih mencoblos dua kali.
"Ada setidaknya 20 poin temuan yang kami temukan. Dugaan pelanggaran ada di sebanyak 9 Kecamatan. Sesuai Undang-undang, bilamana ada penyelenggaraan yang tidak sesuai, berbunyi harus dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Itu Undang-undang yang bicara," kata Karyono, Rabu (16/12).
Dalam proses rekap manual yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, tim saksi Paslon 01 Harno - Bayu menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga sebagai tindak pelanggaran pada Pilkada mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.
Hanya saja, menurut Karyono, temuan-temuan tersebut belum ditindak lanjuti sepenuhnya oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Kami datang ke Bawaslu membawa segebok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten bisa segera mengambil tindakan," terangnya.
Menanggapi pelaporan tersebut, ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi pelaporan "Hak sebagai warga negara ya kami terima, konten dari pelaporan itu akan kami pelajari terlebih dahulu. Kebetulan yang menerima staff, sehingga nantinya akan kita pelajari terlebih dahulu. Kita terima, sepanjang memenuhi syarat," ucapnya.