Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti paket sembako Kemensos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari ini, 16/12. MAKI mengklaim harga sembako itu hanya Rp188 ribu. Karena itu MAKI kembali menegaskan untuk menerapkan pasal yang menuntut Juliari Peter Batubara (JPB) hukuman mati.
"Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan OTT atas dugaan suap kegiatan pembagian Bansos Sembako Kemensos terhadap Mantan Menteri JPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan swasta," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188.000,-. Barang tersebut berupa 10 Kg beras, Minyak Goreng 2 Liter, 2 kaleng Sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.
"Barang bukti tersebut diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini Rabu, tanggal 16 Desember 2020, jam 14.00 WIB," katanya.
Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi dengan maksimal hukuman mati terhadap Wakil Bendahara Umum PDIP itu.
"Kami dan masyarakat menganggap tidak tepat jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," tegas Boyamin.