Blora, Gatra.com- Bupati Djoko Nugroho menyebut Kabupaten Blora saat ini dalam keadaan darurat Covid-19. Hal ini menyusul semakin mengkhawatirkannya persebaran Covid -19 di Kabupaten Blora. Hal ini disampaikan Bupati saat rakor evaluasi penanganan Covid-19 di kantornya, Rabu (16/12).
"Blora darurat Covid-19. Untuk wilayah Kecamatan Blora, Cepu dan Ngawen harus dilaksanakan operasi pokok untuk menekan penyebaran corona. Kecamatan lain penopang," jelasnya. Bupati tidak menjelaskan apakah ledakan Covid Blora terkait Pilkada.
Bupati menilai, tingginya angka persebaran Covid -19 di Kabupaten Blora disebabkan banyaknya warga yang abai dan melupakan bahaya Covid -19. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh komponen untuk bahu membahu bersama-sama memutus mata rantai persebaran Covid -19.
Saat ini persebaran sungguh-sungguh mengkhawatirkan dan membutuhkan pemikiran kita bersama, jadi Pilkada sudah selesai dan mari bersama-sama kita berpikir dan bekerja memutuskan rantai penyebaran Covid-19,ucapnya.
Pihaknya akan mengeluarkan aturan pembatasan jam malam bagi warga. Seluruh kegiatan warga akan dibatasi sampai pukul 22.00 wib.
Toko-toko modern silakan buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dan PKL diijinkan berjualan mulai jam 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
"Ini rencana akan diberlakukan mulai malam minggu tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021. Kabag hukum dan pak Sekda tolong disiapkan Perbup terkait hal tersebut, dan dibuat edaran penyebarluasan informasi ini. Awali dengan gambaran umum bahwa Blora Darurat Covid-19," pungkasnya.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Blora saat ini tembus di angka 2.101 orang. Dengan 97 orang meninggal dunia.