Pemalang, Gatra.com- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat dipastikan menang di pikada Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Di kabupaten yang menjadi kandang banteng itu, Mukti Agung-Mansur unggul jauh dari paslon yang diusung PDIP.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2020 di kantor KPU setempat, Selasa petang (15/12).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 1, Agus Sukoco-Eko Priyono memperoleh 274.437 suara. Paslon yang diusung PDIP, Partai Golkar dan Partai Nasdem ini keok dengan selisih 64.468 suara dari paslon nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat. Paslon yang diusung PPP dan Partai Gerindra ini meraup 338.905 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Agus Wardana yang diusung PKB dan PKS berada di posisi buncit dengan perolehan 133.818 suara.
Adapun jumlah suara sah tercatat 747.160 dan jumlah suara tidak sah mencapai 171.177. Sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 764.337. "Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2020 dengan mengucap bismillahirramanirrahim kami tetapkan," kata Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin usai membacakan hasil rapat pleno.
Anggota KPU Pemalang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan mengatakan, setelah hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten ditetapkan, ada waktu tiga hari bagi paslon yang keberatan dengan hasil pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun terdapat ketentuan jika jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, paslon memiliki peluang untuk menggugat ke MK kalau selisih perolehan suara di bawah 0,5 persen dari suara sah. "Hitungan kami, Kabupaten Pemalang yang penduduknya di atas 1 juta jiwa, maka selisih perolehan suaranya 5.000 suara," ujar Harun.
Sementara, KPU sendiri akan menetapkan paslon pemenang paling lama lima hari setelah MK menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Di dalam BRPK tersebut akan disebutkan kabupaten/kota mana saja yang secara administrasi memenuhi ketentuan untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada. "Intinya makin cepat BRPK dari MK diterima, akan makin cepat dilakukan penetapan paslon pemenang pilkada 2020," ujarnya.