Sumbawa, Gatra.com- Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku Jambret berinisal AM Als Goes (35 ) dan SB (35) bertempat di kediaman miliknya. Keduanya diringkus setelah melakukan penjambretan terhadap Ernawati yang di laporkan pada tanggal (13/12) di Persawahan Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara.
Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Realmi C2 Berwarna Biru yang di laporkan hilang bersama tas korban saat peristiwa penjambretan.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Sumardi, S.Sos, Selasa (15/12) membenarkan pengungkapan kasus curas tersebut. "Tim Puma berhasil meringkus kedua pelaku penjambretan ini kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban. Laporan Polisi diterima tanggal 13 Desember dan pelaku berhasil diamankan siang tadi." ungkap Sumardi.
Ditambahkan, selain mengamankan 1 unit handphone juga diamankan kendaraan R2 yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. "Kami juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU berwarna Hitam Merah yang digunakan pelaku. Dan salah seorang pelaku merupakan pemain lama. AM alias Goes merupakan Residivis," ujarnya.