Siak, Gatra.com - Jagoan Partai Demokrat dan PKS di Pilkada Siak, Sayed Abubakar A Assegaf-Reni Nurita membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Paslon 01 itu membuat laporan sebelum rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Siak 2020 digelar.
"Benar. Tadi sebelum rapat pleno rekapitulasi, tim mereka membuat laporan ke kita," kata Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani kepada wartawan di Gedung Tengku Mahratu, Kota Siak Sri Indrapura, Selasa (15/12).
Royani juga mengaku belum melihat berkas laporan tersebut. "Belum. Maka itu saya belum bisa jawab, masalah apa yang dilaporkan," kata dia.
Royani juga memastikan laporan tersebut tidak bisa mengubah hasil Pilkada Siak. Dari rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Siak 2020, paslon 02 Alfedri-Husni unggul dengan meraup 101.109 suara atau 56.13 persen.
Sementara dua penantangnya, paslon 03 Said Arif Fadillah-Sujarwo meraih 44.748 suara atau 24.84 persen dan paslon nomor 01 Sayed-Reni hanya 34.286 suara atau 19.03 persen.
"Tak bisa. Hasil rapat pleno ini sudah sah. Tidak bisa lagi digugat," kata dia.
Sementara, Liaison Officer (LO) Paslon 01, Benny Indrawan juga mengaku tidak tahu soal apa yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Siak.
Ia menyebut, yang menyusun berkas laporan adalah kuasa hukum Paslon 01, bukan dirinya. "Saya tak tahu, terkait masalah apa yang dilaporkan," kata dia.
Karena ada laporan itu pula jadi alasan Benny tidak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Siak. "Iya, kan masih ada laporan. Jadi kita tak tandatangan berita acaranya," kata dia.
"Kalau dari data hasil perolehan suara yang disampaikan KPU, tidak ada perselisihan dengan kita. Tapi kalau ditanya apakah kita menerima hasil pleno ini, belum bisa saya jawab. Sebab, laporan kita ke Bawaslu masih ada," kata dia.