Home Politik Pleno KPU Hari Pertama, Diwarnai Interupsi dari Saksi Paslon

Pleno KPU Hari Pertama, Diwarnai Interupsi dari Saksi Paslon

Sukoharjo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Selasa (15/12). 

Pembukaan pleno sendiri dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Dari pantauan di lokasi, baru masuk satu kecamatan sudah diwarnai interupsi dari calon calon (paslon). Interupsi kali pertama disampaikan oleh saksi Paslon 01, Anwar Setyanto. Dimana ketika penghitungan suara, ia mempertanyakan kenapa dimulai dari Kecamatan Weru. 

"Apakah ada penghitungan suara harus dimulai dari Kecamatan Weru," katanya.

Karena tidak ada, KPU pun lantas memutuskan memulai penghitungan suara dimulai dengan urutan sesuai huruf abjad sehingga dimulai dari Kecamatan Baki. Saat dimulai pembacaan hasil pleno PPK, giliran penonton Paslon 02, Bayu mempertanyakan kenapa di dokumen yang ia terima ada coretan angka dengan pulpen diluar hasil penghitungan suara. 

Oleh Ketua KPU, Nuril Huda, dokumen milik database Paslon 02 kemudian dikroscek dengan dokumen hasil pajangan dokumen Paslon 01, Bawaslu dan dari PPK itu sendiri. Ternyata, hanya dokumen milik saksi paslon 2 yang ada coretannya. Setelah pemeriksaan tersebut, saksi Paslon 02 akhirnya mau menerima.

Selain itu, soal ada tidaknya kejadian khusus di pleno PPK Baki juga jadi sorotan. Pasalnya, dalam catatan hasil pleno PPK Baki disampaikan tidak ada kejadian khusus. Namun ternyata, setelah pleno KPU, terdapat kekurangan suara dari Paslon 01. 

"Di Kecamatan Baki, Desa Gedangan suara berkurang 13, dan ini saya kejar biar transparan saja, kalau ada perubahan kesalahan kami tidak masalah, tapi intinya transparannya itu," ucap Anwar . 

Anwar menjelaskan, di dalam plano sesuai KWK berbeda dengan formulir C hasil KWK. Dimana penonton 01 menerima 187 suara. Namun berbeda dengan planonya, yakni tertulis 174 suara. 

"Dari TPS ternyata berbeda, kami menerima 187 tapi di sini 174, jadi suara kami hilang 13, maka saya kejar, kalau perlu kotak suara dibuka," jelasnya. 

Menurut Anwar, yang mengisi formulir hasil KWK adalah petugas dari arsip Paslon. Sehingga ia butuh kejelasan akan hal itu. 

"Jawaban dari PPK belum memuaskan, maka saya tanya terus. Karena dia hanya membandingkan Plano dengan C kontrol, padahal sama-sama yang ngisi petugas, ada apa dengan perbedaan itu," ungkapnya. 

Ia menyebut, meski sama-sama tertulis jelas, namun sebaiknya dibuktikan dengan pembukaan surat suara. Namun jika nanti Bawaslu mempunyai data yang sama dengan yang dimiliki PPK atau saksi sebelah, maka ia tidak dapat mempermasalahkan, dan tidak perlu buka kotak suara.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto juga sempat mempertanyakan soal kejadian khusus tersebut. Pasalnya, PPK menyampaikan tidak ada kejadian khusus. Padahal menurut Bambang ada beberapa perubahan, baik dari pemilih data disabilitas hingga daftar pemilih. 

"Seharusnya PPK bisa menerangkan bagaimana kejadian di kecamatan, jadi ada perubahan apa saja, dan bagaimana prosesnya harus benar-benar dulu sebelum pembacaan," ujarnya. 

Maka tak heran, fakta yang memancing saksi untuk memprotes perbedaan tersebut. 

Dari analisa kami sudah 95 persen semua masalah yang selesai di tingkat kecamatan, tinggal disini hampir sebenarnya kejujuran dari PPK kemarin menjelaskan proses, menjelaskan peristiwa waktu rekap kemarin, " ujarnya.

Adapun penghitungan suara sudah masuk di Kecamatan Grogol, dimana sebelumnya sudah ada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Baki, Bendosari dan Bulu.

148

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR