Home Hukum Masih Siapkan Pasal-Pasal, Jaksa Batal Tuntut Wasmad

Masih Siapkan Pasal-Pasal, Jaksa Batal Tuntut Wasmad

Tegal, Gatra.com - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (15/12). Namun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda.

Pantauan Gatra.com, Wasmad sudah hadir di ruangan persidangan satu jam sebelum sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Pria yang biasa disapa WES itu nampak sudah siap untuk mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Namun setelah membuka sidang, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang seperti diminta JPU. Permintaan penundaan sidang itu karena JPU masih menyusun berkas tuntutan. "Berkas tuntutan belum siap, jadi kami minta sidang ditunda," kata salah satu JPU, Indra Abdi Perkasa kepada majelis hakim.

JPU awalnya meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan berkas tuntutan. Namun karena Selasa (22/12) pekan depan merupakan hari libur, majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati menolak dan meminta agar JPU sudah siap membacakan tuntutan pada Kamis (17/12/2020).

JPU akhirnya sepakat dengan permintaan majelis hakim tersebut. Sementara Wasmad yang duduk di kursi pesakitan pasrah dengan penundaan sidang. "Baik, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan Kamis 17 Desember 2020. Dengan ini sidang ditutup," kata Toetik.

Ditemui usai sidang, Indra beralasan berkas tuntutan belum selesai disusun karena banyak keterangan dari saksi-saksi berikut unsur-unsur pasal yang harus dimasukkan ke dalam tuntutan. "Tuntutan belum siap, kami masih menyusun, jadi kami minta sidang ditunda," kata dia.

Sementara itu Wasmad tak mempermasalahkan ketidaksiapan JPU yang membuat sidang akhirnya ditunda. "Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif. (Tanggapan) nanti kita lihat dulu tuntutannya," ujarnya.

Wasmad sudah menjalani sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan sejak 17 November. Dalam sidang perdana, Wasmad didakwa dengan Pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad harus menjalani proses hukum setelah acara resepsi pernikahan anaknya dan hiburan konser dangdut yang digelar pada 23 September lalu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Dari catatan Gatra.com, Wasmad bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Pada awal penyelidikan kasus, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah. Selain itu, Wasmad juga menjalani wajib lapor ke Polda Jawa Tengah sbebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

219