Home Info Satgas Covid-19 Pemko Pagaralam Cabut Larangan Gelar Hajatan

Pemko Pagaralam Cabut Larangan Gelar Hajatan

Pagaralam, Gatra.com – Evaluasi penanganan corona virus disease (Covid-19), yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) bersama Satgas Pagaralam, Sumsel, menunjukkan adanya penurunan masyarakat yang terdampak.

Atas dasar itu, pemerintah setempat, mencabut larangan menggelar hajatan untuk dua minggu ke depan. Selanjutnya, kembali akan dievaluasi apakah dengan adanya klaster atau tidak, di mana nantinya akan menjadi pertimbangan kebijakan yang akan diambil oleh Pemko Pagaralam.

Wali kota Pagaralam, Alpian Maskoni mengatakan, larangan hajatan yang diperpanjang selama dua pekan sebelumnya, telah menunjukkan hasil baik terhadap jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pagaralam.

“Penurunan jumlah kasus kasus Covid-19 tersebut menjadi pertimbangan bagi Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam, untuk mencabut larangan kegiatan resepsi hajatan selama dua pekan ke depan,” ujar dia saat memimpin Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan (Covid 19) di ruang Rapat Besemah I Setda Pagaralam, Senin (14/12).

Pada rapat evaluasi tersebut juga disepakati, bagi masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan, untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, tuan rumah yang hendak melaksanakan hajatan diwajibkan melapor kepada camat, lurah dan Polsek setempat, sehingga Satgas dapat memantau jalannya hajatan.

“Selain itu, hajatan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara, dengan tidak menyertai alat musik saat hajatan berlangsung,” tegasnya.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Dolly Gumara juga menegaskan, dalam menggelar hajatan tuan rumah hanya boleh mengundang maksimal 20 orang tamu.

Selain itu, tamu undangan juga hendaknya bergantian masuk ke dalam rumah. Hal itu untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung, yang berpotensi menjadi klaster baru.

“Penerapan protokol kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kendati kegiatan hajatan persedekahan diperbolehkan, diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Pagaralam,” tandasnya.

Data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 jumlah kasus terpapar hingga 11 Desember 2020 berjumlah 97 orang. Dengan rincian empat orang masih menjalani masa isolasi, 86 orang dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal dunia.

 

Reporter: Wawan Alamsyah