Home Hukum Kades Banding, PT Pekanbaru Kuatkan Putusan Sebelumnya

Kades Banding, PT Pekanbaru Kuatkan Putusan Sebelumnya

Indragiri Hulu, Gatra.com- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, menguatkan Putusan Pengadilan Negri (PN) Rengat yang memvonis salah seorang Kepala desa (Kades) akibat tak menjaga netralitas menjelang Pemilihan umum (Pemilu) 9 Desember lalu.
 
"Putusan kita di PN Rengat terhadap perkara pelanggara pemilu dengan terdakwa Edi Priyanto (Kades) dikuatkan oleh PT Pekanbaru," ujar Humas PN Rengat, Adityas Nugraha kepada Gatra.com, Senin (14/12).
 
Aditya menyebut, adapun putusan terhadap oknum kades itu yakni, menyatakan terdakwa Edi Priyanto alias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp6 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
 
"Menetapkan barang bukti berupa, satu keping CD dengan tulisan GT-PRO Rainbow, dirampas untuk dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-. Demikian putusan kita yang dikuatkan oleh PT Pekanbaru," ungkapnya.
 
Sebagai informasi sebelumnya terdakwa ini diduga kuat tak netral menjelang pilkada dikarenakan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
 
Belakangan dukungan kepada salah satu pasangan calon itu beredar luas di media sosial facebook hingga akhirnya dilaporkan ke Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu, Riau.
225