Denpasar, Gatra.com - Upaya meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Operasi disiplin penerapan prokes tersebut kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (14/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, tepatnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan.
“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak. Perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Dari hasil operasi yustisi itu, Sayoga mengaku terjaring 18 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 11 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp100 ribu. Kemudian, 7 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan Covid -19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.
"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat," tutupnya.