Pati, Gatra.com - Kericuhan dan perusakan fasilitas publik mewarnai proses pelantikan Perangkat Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (14/12). Alhasil pelantikan yang seyogianya dilangsungkan hari ini di Balaidesa Bakalan, harus ditunda sementara waktu.
Salah Seorang Calon Sekdes, Restu Andriar Okthavian mengatakan, pelantikan yang digelar di Balaidesa Bakalan tidak sesuai peraturan bupati (Perbup). Sehingga pihaknya menyerukan jika pelantikan tersebut tidak sah.
“Pelantikan ini tidak sah karena tidak mengindahkan Perbup. Calon yang saat ini dilantik, rekomendasinya juga sudah ditolak Camat. Intinya kita menuntut hak,” ujarnya.
Spontanitas massa sempat dibumbui ketegangan, saat salah seorang kubu penolak memecahkan dua kaca jendela balaidesa. Sehingga, pembacaan surat keputusan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), Muryanto dihentikan.
Pihak keamanan dan Kades segera meredakan situasi, agar kericuhan tidak semakin memuncak. Meski begitu, adu mulut terus terjadi antara Kades dan kubu tolak, hingga akhirnya sedikit mereda saat Camat Dukuhseti Agus Purwanto datang ke lokasi.
Kades Bakalan, Muryanto menyebutkan, jika pelantikan yang dilakukannya sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa Kades mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat.
“Saya pikir ini tidak menyalahi aturan. Saya akan tetap menggelar pelantikan di lain waktu. Tadi hanya kurang pengambilan sumpah jabatan, baru menyerahkan SK pengangkatan perangkat desa,” bebernya.
Bagi Muryanto, nilai tertinggi dalam ujian perangkat desa tidak bisa menjadi acuan dilantiknya perangkat desa. “Tidak ada aturan bahwa yang mempunyai nilai tertinggi dalam ujian, harus dilantik. Saya tidak menyalahi aturan. Kata mempertimbangkan ini kan sifatnya tidak pasti, yang dilantik tidak harus yang mempunyai nilai tertinggi,” ungkapnya.
Ia pun mengarahkan, agar pihak yang tidak setuju dengan adanya pelantikan untuk mengajukan permasalahan tersebut ke ranah hukum, dan bukannya melakukan tindakan yang anarki seperti aksi pengrusakan fasilitas publik.
“Jika tidak terima tidak puas gugat saja, saya siap. Jangan malah melakukan hal yang mengganggu ketertiban, bukan begitu caranya,” jelasnya.
Muryanto bersikukuh bakal melangsungkan pelantikan yang sempat tertunda kepada dua calon pilihan. Baginya, dalam pelaksanaan ujian perangkat desa yang dipusatkan di kabupaten, syarat dengan permainan.
“Tidak ada sosialisasi terkait penskoran dikalikan 1,5 dari hasil ujian tersebut. Belum ada sosialisasi. Penskoran dikalikan 1,5 itu terungkap ketika ada rekan yang ke Unisbank dan meminta penjelasan terkait itu, saksi ada, rekaman ada. Harusnya Pemda kembali ke UU Desa, ujian tertulis dan lainnya bukan dibackup oleh Pemda semua,” terangnya.