Palembang, Gatra.com - Delapan anggota polisi di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (14/12).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengatakan, PTDH yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Tingkatkan kedisplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap seperti arogansi, individualisme serta apatis sehingga dapat menjadi tauladan baik keluarga dan masyarakat," katanya.
Dia berharap kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH. Selain itu, dia mengingatkan untuk terus mengintrospeksi diri agar kedepan menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
"Kami juga berpesan untuk saling menegur dan mengingatkan jika mengetahui rekan atau anggotanya ada yang menyimpang," tegasnya.
Ke delapan polisi tersebut, tiga personel Satuan Kerja Polda Sumsel, yaitu Brigadir Agus Dianto dengan kasus penggelapan dengan pemberatan dan dipidana penjara selama empat tahun, enam bulan: Brigadir Hendy Afrial dengan kasus disersi sejak tahun 2019 hingga saat ini; dan Briptu Anton Budiarto dengan kasus disersi dua tahun.
Sementara, lima anggota seragam coklat yang di PTDH merupakan jajaran Polres yang meliputi, Bripka Tomi Hermanto dengan kasus disersi empat tahun; Brigadir Aliluddin Damanik dengan kasus narkoba dan dipidana penjara selama tiga tahun; Briptu Sony Akolayoda dengan kasus disersi selama dua tahun; Briptu Arif Hidayatullah dengan kasus narkoba dan dipidana selama 12 tahun; dan Bripda Kapatrea dengan kasus disersi empat tahun.