Pekalongan, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah memproses dua kasus dugaan politik uang dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu. Salah satunya melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Divisi Penindakan Pelanggaran, Mokhamad Bahrizal, mengungkapkan pihaknya menerima dua laporan dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang Pilkada. "Dua laporan dugaan politik uang itu di Kecamatan Kesesi dan Bojong yang diduga dilakukan oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Bahrizal, Senin (14/12).
Menurut Bahrizal, politik uang di Kecamatan Kesesi diduga dilakukan oleh anggota KPPS di salah satu TPS. Dia diduga membagikan amplop berisi uang kepada warga agar memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
Namun setelah dilakukan penanganan anggota KPPS tersebut hanya terbukti melakukan pelanggaran etik. Sehingga Bawaslu mengirimkan rekomendasi kepada KPU.
"Rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti KPU. Anggota KPPS tersebut diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota KPPS," ujar Barizal.
Sementara terkait dugaan pidana pelanggaran pemilu dalam kasus itu, Bahrizal mengatakan penanganannya tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada saksi dan barang bukti yang kuat.
"Hasil penelusuran kami, sebetulnya ada pidana politik uang, tapi kami agak kesulitan. Tidak ada amplop yang kami dapati. Kami ada foto amplopnya, tapi kami tidak bisa mengatakan itu money politic. Kami tidak bisa memastikan betul isinya uang atau apa. Jadi agak susah mengungkapnya," ujarnya.
Adapun laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Bojong menurut Bahrizal sedang dalam proses penanganan. Laporan yang diterima Bawaslu menyebutkan adanya amplop berisi uang Rp70 ribu yang dibagikan ke warga.
"Pihak pelapor sudah menyampaikan barang bukti berupa amplop berisi uang dan menyiapkan saksi-saksi," ujar Bahrizal.
Menurut Bahrizal, laporan tersebut masih dalam proses penanganan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Jika unsur-unsurnya memenuhi, maka akan dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Kami sudah buat kajian awal. Kajian awal ini yang nanti kemudian kami lakukan pleno. Hari ini kami juga akan konsultasikan ke Bawaslu provinsi. Jadi belum sampai ke Gakumdu," ujar Bahrizal.