Lombok Tengah, Gatra.com- Terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), SH Alias Ogok (29) warga Dusun Nolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah yang berprofesi sebagai petani akhirnya diringkus tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, penangkapan terhadap SH alias Ogok merupakan hasil pengembangan atau tindak lanjut dari kejadian pada Jumat, (13/12). Dimana sebelumnya teman pelaku, Jarot berhasil tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Desa Rembiga. Sedangkan pelaku SH saat itu berhasil melarikan diri.
“Penangkapan SH adalah hasil pengembangan, sebelumnya teman pelaku atas nama Jarot yang sudah tertangkap duluan mengaku melakukan aksiny dengah SH,” terang Agus dalam keterangan tertulisnya, diterima Gatra.com, Senin (14/12).
Dikatakan, pelaku SH ditangkap oleh tim Puma di rumahnya di Dusun Ngolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, pada Minggu, (13/12) sekitar pukul 03.00 wita dini hari. SH mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara bersama-sama dengan pelaku Jarot yang kini sudah tertangkap duluan. “Saat ditangkap di rumahnya, SH mengakui telah melakukan aksinya bersama pelaku Jarot,” kata Agus.
Untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp6,6 jutadam telah diamankan saat rekan pelaku Jarot tertangkap. Kini kedua pelaku terancam akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkasnya.