Home Hukum Inkonsistensi dan Ketidakpastian Aturan Alat Tangkap Ikan

Inkonsistensi dan Ketidakpastian Aturan Alat Tangkap Ikan

Jakarta, Gatra.com - Sebelum ditangkap KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, sempat mengeluarkan aturan penting yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Aturan ini membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh PERMEN KP No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. 

 

PERMEN KP 59/2020 sekaligus menganulir PERMEN KP No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seint Net). Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. 

 

Dalam PERMEN KP 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan, dan pukat hela dasar udang. Perubahan aturan penangkapan ikan dalam 5 tahun terakhir ini menunjukan buruknya tata kelola perikanan dan inkonsistensi kebijakan. Hal ini akan merugikan nelayan, pelaku usaha, dan ancaman keberlanjutan sumberdaya ikan.

 

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan kehilangan objektivitas dan orisinalitas dalam merumuskan kebijakan tentang penggunaan alat tangkap. 

 

"Inkonsistensi aturan ini akan berdampak buruk pada tata kelola perikanan karena aturan bisa berubah 180 derajat tergantung siapa yang menjadi Menteri dan Menteri berteman dengan siapa," kata Abdi dalam keterangan resminya kepada Gatra.com, Minggu (13/12). 

 

Perubahan aturan bukan sesuatu yang tabu, apalagi mengingat sifat dinamis sumber daya ikan, tapi perubahan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan pertimbangan teknis yang matang. PERMEN 59/2020 saat ini mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang bagi kapal ukuran di bawah 30GT beroperasi di Jalur II WPP 712. 

 

"Padahal di WPP 712 status sumber daya ikan sudah over eksploited. Beleid tersebut juga membolehkan kapal cantrang ukuran di atas 30GT beroperasi di ZEEI 711 yaitu Luat Natuna," papar Abdi.

 

"Ini juga bertolak belakang dengan hasil uji coba pengiriman kapal cantrang bulan Mei 2020 yang gagal karena karakteristik perairan Natuna tidak cocok dengan alat tangkap cantrang," ungkap Abdi. 

 

Belakangan kapal cantrang di Natuna terindikasi beroperasi di jalur I dan II dan menyebabkan konflik dengan nelayan lokal Natuna. 

 

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Muh. Arifuddin, meragukan upaya pengawasan dan penegakan hukum dari pelaksanaan PERMEN KP 59/2020. 

 

"Aparat penegak hukum di lapangan akan kebingungan menegakan aturan karena kegiatan yang tadinya dilarang kini dibolehkan," kata Arif. 

 

Transisi dan perubahan ini berpotensi menimbulkan ruang transaksi di tengah laut. Akibatnya adalah ekonomi biaya tinggi masih terjadi dan nelayan serta pelaku usaha yang akan menanggung akibatnya. 

 

Dia juga mensinyalir masih banyak kapal cantrang di Pantura yang belum melakukan ukur ulang dan terindikasi mark down. Arif menyarankan agar Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terhadap PERMEN KP 59/2020 yang bertolak belakang dengan Keputusan Presiden No.39/1980. 

 

"KKP masih berutang untuk memastikan kapal cantrang di Pantura telah melakukan ukur ulang," ucap Arif.

 

"Sesuai Keppres 39/1980, penggunaan trawl dan pikat tarik sebaiknya dihilangkan secara bertahap beroperasi di laut Indonesia. Pemerintah perlu lebih fokus melaksanakan aturan dari pada sibuk membuat aturan baru yang bisa menimbulkan masalah baru di lapangan," kata Arif.

 

1448