Mataram, Gatra.com- Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan, beleid soal perlindungan tenaga migran, seharusnya bisa menyelesaikan beberapa persoalan mendasar. Apalagi regulasi tersebut secara tegas mengatur pembagian kewenangan tugas dan tanggung jawab masing-masing. ”Tinggal kita mengatur strategi yang jelas mulai dari literasi, rekrutmen, dan penanganan masalah bersama kabupaten/kota,” kata Rohmi, Sabtu (12/12).
Rektor Universitas Hamzanwadi Lombok Timur ini juga mengungkapkan, harus ada komitmen juga dari kabupaten/kota. Bentuknya bisa berupa nota kesepahaman. Untuk membenahi sistem ketenagakerjaan di NTB. Sekaligus mempersiapkan tenaga kerja yang handal dan kompeten. ”Kita temukan dulu di mana masalahnya, kemudian dicari solusi bersama lewat MoU,” Rohmi menyatakan.
Kepala Disnakertrans NTB Hj Wismaningsih Drajadiah mengungkapkan, sebanyak 1.460 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB mengalami deportasi selama tahun 2020, karena non prosedural.
Selain itu juga terdapat yang sudah habis masa kontrak tapi masih berada di sana. Ada yang sejak berangkat sudah illegal. Jumlah PMI yang dideportasi lebih sedikit dibanding tahun lalu. 2019, terdapat sekitar 1.928 PMI yang dideportasi, mayoritas karena berstatus ilegal. Peristiwa ini menjadi atensi penuh dari pemprov.
Dikatakan, Pemprov NTB berkomitmen untuk menekan jumlah PMI non prosedural. Akan dilakukan pemetaan yang melibatkan pemerintah kabupaten dan desa. Guna mengetahui permasalahan dan solusinya.