Bengkulu Selatan, Gatra.com - Wabah corona virus disease 2019 (COVID-19) menghentikan sementara langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan sosialisasi dan bimbingan hukum kepada pemerintah desa.
Kurun waktu Januari hingga Desember 2020, pihak kejaksaan daerah ini cuma dapat mengunjungi 48 dari 142 desa melalui program Jaksa Berayak. Selama gelaran program Jaksa Berayak, pemerintahan desa dibekali pemahaman hukum dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Muhammad Ichsan, S.H., M.H merupakan inisiator Jaksa Berayak. Ia ingin menyalurkan ilmu hukum guna mengantisipasi terjadinya hal-hal berkaitan dengan hukum kala pejabat pemerintahan desa mengelola keuangan.
"Saya ingin pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan mengetahui dan memahami hukum. Apalagi kini tak sedikit kepala desa terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujar Kajari Kajari Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar melalui Ichsan kepada Gatra.com, Sabtu (12/12).
Ichsan mengakui Jaksa Berayak baru menyasar 48 desa akibat pandemi COVID-19. Ia berujar progam Jaksa Berayak mengedepankan upaya preventif dengan mencari akar permasalahan di masyarakat. Sehingga bisa mengidentifikasi masalah hukum serta menemukan solusi agar tak terbelit perkara hukum.
"Setiap kunjungan ke desa-desa, kita selalu ingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus efektif, efisien dan akuntabel," katanya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Jambi ini berkata, terobosan Jaksa Berayak bisa mengubah paradigma masyarakat yang merasa takut saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dampak positif program ini adalah ia bisa pro aktif membangun kedekatan dengan masyarakat melalui program Berayak.
"Kejari Bengkulu Selatan ingin mengajak pemerintah desa sebagai mitra kami untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran hukum di desa masing-masing, program Berayak ini untuk berkonsultasi terhadap persoalan hukum, apalagi soal pengelolaan anggaran DD," ucapnya.
Tak hanya Jaksa Berayak, kata dia, Intelijen Kejari Bengkulu Selatan juga melakukan program Jaksa Menyapa melalui radio lokal dan Radio Republik Indonesia (RRI). Satu lagi program Intelijen yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS) agar semua pelajar bisa memahi permasalahan hukum.