Jakarta, Gatra.com - Muhammad Rizieq Shihab mengklaim tidak pernah lari apalagi sembunyi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan massa.
"Saya tidak pernah lari apalagi sembunyi. Sekali lagi saya ulangi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi," ujar Rizieq melalui tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Fron Tv, Sabtu dinihari (12/12).
Rizieq mengklaim tidak memenuhi panggilan polisi yang akan melakukan pemeriksaan karena tengah dalam proses pemulihan kondisi kesehatan tubuhnya.
"Saya lebih banyak duduk di pondok pesantren alam agro kultural, markas syariat Mega Mendung karena di pesantren ini, udaranya sangat Asri, segar jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya," ujar dia.
Ia mengaku sesekali pergi ke Petamburan dan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) untuk menengok anak dan cucu. "Jadi bagian pertama yang saya tekankan adalah, saya tidak pernah lari apalagi sembunyi dari panggilan polisi," ujarnya.
Selain itu, Rizieq juga mengklaim tidak pernah mangkir panggilan pihak Polda Metro Jaya. Untuk pemanggilan pertama, Selasa (1/12), tidak bisa memenuhi panggilan, namun mengutus kuasa hukum untuk menemui pihak Polda Metro Jaya.
"Pengacara datang ke sana, bertemu dengan para penyidik, menyampaikan surat secara resmi minta penundaan, dan alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima," katanya.
Penyidik, lanjut Rizieq menyepakti bahwa pemanggilannya diundur untuk pemanggilan kedua. "Untuk itu saya apresiasi, saya hargai sikap penyidik yang sangat kooperatif, sangat baik, terima kasih," ujarnya.
Sedangkan untuk panggilan kedua, yakni untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (7/12). Rizieq mengaku tidak bisa memenuhi panggilan ini karena masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan.
"Masih perlu penambahan sedikit waktu dan lagi-lagi saya tidak mangkir, tetapi saya kirim pengacara saya bertemu kembali dengan para penyidik," ujarnya.
Menurut Rizieq, pihaknya kembali menyampaikan surat permohonan penundaan ulang. "Alhamdulillah permohonan itu kembali diterima secara baik oleh para penyidik. Lagi-lagi di sini saya ingin sampaikan apresiasi dan terima kasih dan apresiasi kepada para penyidik di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan atau pelanggaran protokol penanganan Covid-19 saat menggelar pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Barat. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang terlibat dalam acara kerumunan tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik pada Selasa (8/12) lalu. Adapun lima tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), serta ketua seksi acara Habib Idrus (HI).
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Yusri menambahkan, polisi akan mengambil tindakan sesuai aturan Polri untuk memanggil paksa atau menangkap keenam tersangka itu.
Kerumunan FPI menjadi sorotan dan sasaran kritik saat berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk menjemput pimpinannya, Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa (10/11) lalu.
Setelah itu, Rizieq menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11), di antaranya perayaan akad nikah putrinya, yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya, Irfan Alaydru, serta perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Rizieq juga menghadiri acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar)