Home Hukum Instalasi Listrik Gedung Bundar Dinyatakan Laik Operasi

Instalasi Listrik Gedung Bundar Dinyatakan Laik Operasi

Jakarta, Gatra.com - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa instalasi listrik tegangan rendah pada gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) telah sesuai dengan ketentuan keselematan ketenagalistrikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (11/12), menyampaikan, PLN pun memberikan sertifikat laik operasi.

"Sertifikat Laik Operasi tersebut dari Kantor PT PLN, khusunya dari Kantor Pelayanan Wilayah DKI Jakarta Area Jakarta 2 Jakarta Selatan," ujarnya.

Sertifikat Laik Operasi tersebut diserahkan langsung oleh Manager Area DKI Jakarta 2, Faisal Muttaqien kepada Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.H.," ujarnya.

Penyerahan sertifikat laik operasi instalasi listrik Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Ist/Wan)

Dalam Sertifikat Laik Operasi dengan Nomor Sertifikat : LOOU 3H2.1.3174.0000.20 dan Nomor Registrasi : L202350269126 menerangkan bahwa instanlasi tenaga listrik teganggan rendah yang ada di bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah sesuai ketentuan keselematan ketenagalistrikan, sehingga dinyatakan Laik Operasi.

"Sertifikat laik operasi tersebut berlaku sampai dengan tanggal 7 Desember 2035," ujar Eben.

Sementara itu, Faisal Muttaqien menyampaikan, selain Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan menyusul bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang sudah sempat dilakukan inspeksi jaringan listriknya serta bangunan-bangunan lainnya yang ada di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

548