Jambi, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta pihak perlindungan anak turut menyelidiki dugaan penganiayaan Muhammad Ghefary Pradaka yang dilakukan sejumlah orang dari Debt Collector di Jambi, Senin (7/12).
Ketua Umum (LKNI) Pusat, Kurniadi Hidayat mengecam tindakan keji pelaku yang tega memukuli Ghefary. Korban berumur 13 tahun itu, kata Kurniadi, seorang anak penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu. "LPKNI mewakili keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Muaro Jambi," ujar Kurniadi, Kamis (10/12).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban dari kawasan Mendalo Muaro Jambi mau pulang ke rumah di Buluran Telanaipura, Kota Jambi. Dengan menggendarai sepeda motor.
"Korban dibuntuti berkisar 4 orang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena korban merasa ketakutan ada yang membuntutinya dari belakang. Kendaraan korban dipepet kawanan dan langsung memukul wajah korban. Serta membawanya ke kantor Kredit Plus," kata Kurniadi.
Korban telah dibawa ke RSUD Raden Mattaher untuk dilakukan visum. Kurniadi berharap polisi dapat mengungkap kasus ini. "Kami juga telah mengantongi asal debt collector tersebut. Mereka dari PT PAI dan Kredit Plus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Kurniadi.
Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, Asi Noprini juga akan menindak lanjuti kasus tersebut. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Muaro Jambi dan UPDT Kota Jambi karena rumah korban di Buluran, Kota Jambi untuk didampingi," ujar Asi.