Home Hukum Ambil Kiriman Narkoba Saat Pilkada, Pemuda Diciduk Polisi

Ambil Kiriman Narkoba Saat Pilkada, Pemuda Diciduk Polisi

Mataram, Gatra.com- Team Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Team Sus dan Team OPS Polresta Mataram menangkap BP asal Kota Baru Kelurahan Jatimuliyo Kecamatan Lowok Waru Kabupaten Malang. BP diciduk petugas di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, Rabu (9/12). Penangkapan ini dilakukan polisi saat sibuk mengamankan Pilkada serentak termasuk di Kota Mataram.

 

Petugas menangkap BP karena dicurigai membawa narkotika jenis tanaman ganja yang di kirim via jasa pengiriman barang. “Penangkapan BP berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut,” kata Team Opsnal Dit Resnarkobna Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K, Kamis (10/12).

Dikatakan, dari laporan masyarakat tersebut tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang tersebut untuk dilakukan pengintain. Setelah semuanya jelas petugas menggeledah barang kiriman itu di kantor jasa pengiriman barang tersebut saat pelaku hendak mengambil paketnya.

“Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat kami lalu melakukan pengintaian setelah semuanya jelas kami langsung menggeledah paket yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang tersebut,” kata Made.

Penggeledahan oleh polisi tersebut disaksikan beberapa orang yang ada di jasa pengiriman barang tersebut. Hasilnya petugas menemukan 1 Bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis tanaman ganja.

Petugas langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti. Diantaranya 1 bungkus paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kg, uang tunai Rp200.000, 2 Unit Handphone merk Iphone, 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No.Pol DR 1569 XW.

Pelaku kini sudah diamankan petugas di Mako Polda NTB Dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .

“Pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” kata Made.

161

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR