Home Hukum Kuasa Hukum Johan Anuar: Kami Akan Hadapi Persidangannya

Kuasa Hukum Johan Anuar: Kami Akan Hadapi Persidangannya

Palembang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Konering Ulu (OKU), Sumsel, Johan Anuar sehari setelah Pilkada 9 Desember 2020 kemarin.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati angkat bicara terkait penahanan kliennya oleh KPK. Menurut dia, Johan ditahan di Polres Jakarta Pusat, setelah menjalani panggilan penyidik.

“Tentunya kita mengikuti proses hukum yang ada. Kami juga akan hadapi persidangannya,” ujar dia di Palembang, Kamis (10/12).

Masih kata dia, kini klien-nya tersebut siap membuktikan dalam persidangan. Menurutnya, Johan, tidak bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp5,7 miliar akibat pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) di Kabupaten OKU.

“Ya, semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” ucapnya.

Dia menambahkan, rencana JA yang juga Calon Wakil Bupati OKU, di Pilkada Serentak tahun ini, melakukan praperadilan batal. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang.

“Benar (tidak melakukan prapradilan). Sebab, Senin mendatang akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyampaikan penahanan Johan Anuar. Johan pun mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Pusat hingga hingga 29 Desember mendatang.

Johan dipanggil KPK pada 4 Desember 2020 lalu. Namun, Johan berhalangan hadir dengan alasan akan swab test usai menggelar kampanye sebagai cawabup di Kabupaten OKU. Johan melalui kuasa hukumnya pun meminta penundaan pemanggilan hingga 11 Desember 2020 atau dua hari setelah pelaksanaan Pilkada.

Hanya saja, Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto meminta yang bersangkutan datang sehari usai Pilkada pemilihan yakni 10 Desember 2020 ke Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

164