Palembang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Johan Anuar sehari setelah Pilkada 9 Desember 2020 kemarin. KPK menitipkan JA di ruang tahanan Polres Jakarta Pusat, hingga Natal tahun ini.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Cawabup OKU, periode 2020-2025 ditahan setelah penyidik KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti dugaan kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU.
“Mulai hari ini (10 Desember 2020), JA resmi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar dia dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/12).
Ia menjelaskan, kasus yang membelit petahana dalam Pilkada Kabupaten OKU, itu karena diduga melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 5,7 miliar akibat pengadaan tanah pemakaman. Kasus tersebut bergulir sejak 2013 lalu pada saat Johan menjabat sebagai wakil ketua DPRD OKU. Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke pemerintah kabupaten setempat guna kebutuhan pemakaman.
“JA diduga mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah itu dengan tujuan harga nilai jual objek pajak (NJOP) nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemkab,” jelas dia.
Kemudian, Johan sebagai pimpinan DPRD kala itu menugaskan Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi saat itu yakni Wibisono, menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD OKU tahun anggaran (TA) 2013, yang tidak dianggarkan sebelumnya.
Lanjutnya, melalui orang kepercayaannya (Hidirman), Johan, mengatur pembelian tanah TPU menggunakan namanya. Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.
Sekedar mengingat, kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman tersebut sudah dua kali diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Bahkan, Johan sempat lepas dari jeratan hukum pascamenang dalam praperadilan pada 2017 lalu.
Selang dua tahun, Ditkrimsus Polda Sumsel, kembali membuka dan menetapkan Johan menjadi tahanan. Johan resmi ditahan awal 2020, Johan yang menjabat sebagai Wakil Bupati OKU periode 2015-2020 kembali menjadi tahanan, namun kembali dilepas karena habis masa penahanan akibat berkas belum rampung.
Hingga akhirnya, kepolisian daerah setempat berkoordinasi dan supervisi bersama KPK. Dimana sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
Sebelumnya, Johan dipanggil KPK pada 4 Desember 2020. Namun, Johan berhalangan hadir dengan alasan akan swab test usai menggelat kampanye sebagai cawabup di Kabupaten OKU.
Johan melalui kuasa hukumnya pun meminta penundaan pemanggilan hingga 11 Desember 2020 atau dua hari setelah pelaksanaan Pilkada. Hanya saja, Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto meminta yang bersangkutan datang sehari usai Pilkada pemilihan yakni 10 Desember 2020 ke Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan.