Temanggung, Gatra.com - Guna menjamin kepastian hukum dan penghapusan, sebanyak 17 pengembang yang tergabung dalam Pengusaha Developer Temanggung, menyerahkan sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Pemkab Temanggung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Hendra Sumaryana, mengatakan, kepastian hukum itu untuk menjamin agar PSU tidak dijual atau alihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh, sertifikat PSU dipegang oleh pemerintah.
Menurutnya, pengalihan sering kali menimbulkan sengketa, misalnya PSU dialihkan menjadi perumahan atau dijual warga ke pihak lain. Maka pihaknya merangkul para pengembang agar taat hukum dan dengan begini pengaturan iklim investasi akan tumbuh lebih baik.
"Sesuai aturan hukumnya PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun. Ditahap ini adalah memastikan kepastian hukum bahwa PSU itu betul dibangun tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain dan tercatat menjadi aset pemerintah kabupaten," katanya Kamis (10/12).
Dia mengatakan, nilai PSU yang diberikan mencapai Rp68 miliar berdasarkan nilai pasar. PSU ini di antaranya untuk jalan, pertamanan dan tempat ibadah. Luas areal PSU minimal 40 persen dari luas perumahan, atau non tempat tinggal.
Sosialisasi pada pengembang perumahan terus dilakukan. Selanjutnya dapat diupayakan bantuan pengembangan pembangunan seperti dari APBD atau APBDes. Penyerahan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang baru Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah kabupaten.
Dikemukakan sejak gencar melakukan sosialisasi, ada peningkatan ketaatan. Dari target 2 sertifikat PSU dalam satu tahun, di Temanggung sudah mampu mengumpulkan sebanyak 17 sertifikat PSU di 17 perumahan hanya dalam waktu satu tahun.
"KPK dalam supervisi pertengahan tahun ini menanyakan progres sertifikat PSU dari pengembang. Saat itu ditarget dua sertifikat tahun ini, namun kami bisa 17 sertifikat. Ini bukti ketaatan pengembang," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Developer Temanggung, Wulan Sriyanti mengatakan, asosiasinya beranggotakan 35 perusahaan. Sejauh ini ada peningkatan ketaatan untuk menyelesaikan sertifikat PSU dan diserahkan pada pemerintah.
Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli, seperti diawal pembelian. Kolaborasi dengan pemerintah juga saling menguntungkan baik bagi pengembang maupun masyarakat.
"Kami tidak boleh ada sengketa akan fasilitas umum dan warga di komplek perumahan dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Jadi yang tidak diserahkan itu unit rumah yang sudah diserahkan kepada pihak ketiga yaitu pembeli. Keuntungan lain seperti perumahan subsidi jalannya dilebur jadi satu dengan jalan desa dan pengelolannya bisa dengan dana desa, "katanya.