Home Hukum Habib Rizieq dan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Habib Rizieq dan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan atau pelanggaran protokol penanganan Covid-19 saat menggelar pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Barat. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya yang terlibat dalam acara kerumunan itu.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik pada Selasa, (8/12) lalu. Adapun lima tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), serta ketua seksi acara Habib Idrus (HI).

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Yusri menambahkan, polisi akan mengambil tindakan sesuai aturan Polri untuk memanggil paksa atau menangkap keenam tersangka itu.

Kerumunan FPI menjadi sorotan dan sasaran kritik saat berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk menjemput pimpinannya, Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, (10/11) lalu.

Setelah itu, Habib Rizieq menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11), di antaranya perayaan akad nikah putrinya, yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya, Irfan Alaydru, serta perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Habib Rizieq juga menghadiri acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor yang turut dihadiri banyak massa tanpa mengantongi perizinan.

210

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR