Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap tersangka Asran Siregar di Hari Antikorupsi Dunia, Rabu (9/12).
Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H., yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan, menyampaikan, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Sunggal Selatan, Deli Serdang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Tim Tabur menangkap Asran Siregar karena merupakan buronan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak tahun 2015-2018 di PDAM Tirtanadi Kantor Cabang Deli Serdang.
Asran Siregar yang merupakan karyawan PDAM Tirtanadi Medan tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di atas, merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
"Terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, Kejari Deli Serdang menyangka Asran Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.