Home Politik Dua Kontestan Pilkada Bandung Klaim Menang, Ini Kata KPU

Dua Kontestan Pilkada Bandung Klaim Menang, Ini Kata KPU

Bandung, Gatra.com - Dua peserta Pilkada Bandung yaitu pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina - Usman Sayogi dan pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan, saling mengklaim menang pemilu. 

Keduanya mengklaim kemenangan berdasarkan penghitungan lembaga hitung cepat dan rekapitulasi nyata yang dilakukan tim pemenangan masing-masing. 

Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, tak bisa mencegah setiap peserta Pilkada mendeklarasikan telah memenangkan pemilihan. Pasalnya, tidak ada aturan yang terkait hal tersebut. 

Namun, ia memberi pesan kepada masyarakat dan pendukung tiap calon bahwa hasil resmi pemenang Pilkada Bandung diputuskan berdasarkan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Kabupaten. 

"Karena tidak diatur dan dilarang. Kita tidak bisa mencegah ketika peserta melaporkan kemenangan. Tetapi, harus disampaikan ke masyarakat, apa pun itu, yang resmi adalah hasil rekapitulasi resmi dari kami di tingkat kecamatan dan kabupaten," papar Agus saat dihubungi, Rabu ( 9/12). 

Agus meminta masyarakat bersabar menanti hasil rekapitulasi. Pasalnya, perhitungan dilakukan secara berjenjang. 

Perhitungan selesai paling lambat tanggal 16 Desember 2020. "Karena ini berjenjang maka perlu bersabar. Nanti tanggal 16 akan ada rekapitulasi di tingkat kabupaten, kalau ini diputuskan baru dinyatakan resmi," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemantauan hari pertama, KPU mengklaim Pilkada Bandung 2020 berjalan sukses tanpa ada hambatan berarti. Kendala yang sempat ditemui petugas KPU di lapangan adalah perhitungan elektronik menggunakan aplikasi Sirekap. 

"Sirekap sempat tak diakses. Namun sudah normal lagi. Secara umum berdasarkan pemantauan kami berjalan lancar dan kondusif. Semuanya masih bisa mendukung dengan baik," ujarnya. 
 

251

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR