Palembang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, amankannya setidaknya sembilan amplop berisi uang yang diduga dibagikan tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon).
“Ada sembilan lembar (amplop) yang diamankan. Tujuh amplop berisi uang Rp 100.000, sisanya berisi uang Rp 200.000,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Pengawasan Kabupaten PALI, Iwan Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).
Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui saat KPU Kabupaten PALI, didatangi tim satgas politik uang Paslon nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Mereka datang lima jam sebelum pemilihan berlangsung.
“Ya, sekitar pukul 03.00 WIB tadi. Kita belum bisa pastikan tim mana ini, namun untuk pelapor dari masyarakat dan didampingi tim paslon nomor urut 1,” kata dia.
Menurut dia, setidaknya tiga orang berinisial AG, HK, dan RG diamankan. Ketiganya ditangkap saat tim satgas yang berjaga-jaga mengantisipasi serangan fajar melihat ada mobil Toyota Avanza yang bolak-balik menuju sebuah desa di wilayahnya.
“Kemudian, tim satgas politik uang cabup-cawabup nomor urut satu menyetop mobil itu untuk memeriksanya. Dari sana ditemukan uang di dalam amplop yang diduga akan diberikan ke masyarakat,” jelas dia.
Bawaslu kabupaten setempat pun telah mengamankan barang bukti dan mengambil keterangan dari para pelaku. Kendati begitu, dirinya belum bisa memastikan ketiganya suruhan siapa.
“Kita (Bawaslu) menerima laporan itu dan menelusurinya sesuai prosedur penanganan pelanggaran,” ungkap dia.
Dia juga menambahkan, mobil yang diperiksa pun merupakan kendaraan plat merah, namun dilepas dan disimpan di dalam mobil. Karena itu, jika terbukti melanggar, mereka terancam dihukum pidana.
“Itu (politik uang) masuk dalam proses pidana. Ya, otomatis bisa jadi tersangka sesuai undang-undang,” tandasnya.