Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa selain Kabupaten Boven Digoel di Papua, Kabupaten Yalimo juga mengalami penundaan pencoblosan di Pilkada serentak 2020.
Pramono menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan masyarakat di Yalimo menghalangi distribusi logistik Pilkada ke salah satu distrik di daerah tersebut. "Ada aksi pengepungan oleh massa untuk menolak distribusi logistik," kata Pramono dalam konfrensi pers KPU yang digelar secara daring di YouTube, Rabu (9/12).
Penghadangan logistik tersebut, kata Pramono, terjadi karena terdapat sekelompok masyarakat yang menginginkan agar Pilkada dilakukan dengan cara noken--suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Pegunungan Tengah, Papua, dan bukan mekanisme pencoblosan langsung seperti yang dilakukan saat ini.
Dengan adanya kendala tersebut, maka berdasarkan masukan dari KPU Provinsi maka KPU pusat merekomendasikan untuk Pilkada serentak di Kabupaten Yalimo untuk dilakukan penundaan Pilkada serentak.
Seperti diketahui, selain di Kabupaten Yalimo, sebelumnya pemerintah juga menunda Pilkada serentak di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Alasan pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut karena masih adanya gugatan hukum yang belum selesai dari salah satu pasangan calon.