Solo, Gatra.com- Saksi pasangan calon (Paslon) jalur independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) mendapat penolakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 kelurahan Pucangsawit, Jebres, Kota Solo. TPS tersebut digunakan untuk mencoblos Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Penolakan terjadi saat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mencoblos dan menggunakan hak pilihnya. Dia sempat cekcok dengan saksi dari paslon Bajo bernama Djoko Heru Angkoso. Rudy yang datang sekitar pukul 08.50 WIB. Wali kota yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kota Solo ini mempersoalkan saksi pasangan Bajo yang datang dari luar kota, tepatnya dari Kudus.
Djoko yang sempat bertahan akhirnya keluar dari kawasan TPS. Dia memantau prosesi pencoblosan dari luar TPS. "Ini yang jadi persoalan. Banyak saksi dari luar kota. Akhirnya warga sempat ribut dan menolak," ucap Rudy saat ditemui usai mencoblos, Rabu (9/12).
Dia menyayangkan banyaknya saksi yang datang dari luar kota. Sebab dalam kondisi pandemi Covid-19 semacam ini, akan sangat rawan terjadi penularan Covid-19. Dirinya juga menerima banyak keluhan warga yang khawatir jika saksi tersebut terinfeksi Covid-19.
Meskipun Rudy juga membenarkan tidak ada regulasi dari PKPU yang melarang mendatangkan saksi dari luar. Namun dirinya mendengar banyak kekhawatiran warga terkait adanya saksi dari luar kota. "Banyak warga yang khawatir dengan saksi yang dari luar kota," ucapnya.
Djoko sendiri mengaku mendapat surat mandat sebagai saksi Paslon nomor urut 2 Bajo. Dia juga menaati imbauan KPU dengan membawa surat keterangan rapid test. "Tadi KPPS juga mempersilahkan saya masuk," ucapnya.
Namun dirinya kemudian diminta untuk keluar dari area TPS. Dia tidak mempersoalkan hal ini. Menurutnya, dia yang berada di luar masih bisa memantau perkembangan dan tetap bertugas. "Nggak apa-apa. Saya masih bisa bertugas dari sini. Soalnya saya juga nggak mendapat pengarahan dari tim supaya izin warga terlebih dahulu," ucap Djoko yang bertugas dengan didampingi istrinya.