Home Ekonomi Industri Rokok Kretek Topang Penerimaan Pajak di Jateng

Industri Rokok Kretek Topang Penerimaan Pajak di Jateng

Semarang, Gatra.com - Pademi Covid-19 berpengaruh terhadap penerimaan pajak di wilayah Jawa Tengah. Hal itu karena 80% sektor usaha mengalami dampak buruk, akibat pandemi, sementara sisanya 20% masih mampu tumbuh dengan baik.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno di Semarang, mengatakan, penerimaan pajak tahun ini, sudah mencapai 88% dari target yang ditetapkan, dengan penerimaan sebesar Rp23,34 triliun dari target sebesar Rp26,5 triliun.

"Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan kinerja yang positif dengan berhasil mencapai target penerimaan tahun 2020 sampai dengan 30 November 2020 sebesar 88 persen atau dengan realisasi penerimaan neto sebesar Rp23,34 triliun dari target Rp26,5 triliun," katanya,Selasa (8/12).

Dia menyebutkan, tidak seluruh sektor industri mengalami keterpurukan selama pandemi, sehingga masih menyumbang penerimaan pajak cukup tinggi. Diantaranya adalah sektor industri rokok kretek, dimana sektor ini, menyumbang 32% setoran pajak.

Selain itu sambung dia, sektor industri pengolahan yang merupakan sektor dominan tumbuh 8,89 %, sektor jasa keuangan dan administrasi pemerintahan masing- masing tumbuh 2,51 % dan 50.62 %.

"Kemudian kalau kita lihat, penjualan sepeda cukup tinggi, lalu ada apotik dan penjualan vitamin dan obat-obatan juga menyumbang penerimaan pajak cukup baik, kemudian makanan dan minuman serta perdagangan yang dilakukan oleh UMKM," ucapnya.

Sementara itu, sektor yang mengalami penurunan setoran pajak cukup besar adalah dari jasa konstruksi, yang turun hingga -22%, begitu juga sektor perdagangan yang tumbuh negatif -13,85 %.

Direktorat Jenderal Pajak mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid 19, berupa pemberian Insentif Perpajakan bagi para pelaku usaha.

Jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I s.d. 30 November adalah 23.377 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Di Tanggung Pemerintah), PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Industri Pengolahan sebagai sektor dominan.

Adapun realisasi Insentif Pajak per jenis pajak meliputi : PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp 44.825.933.062,-; PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp 102.706.307.970,-; PPh Pasal 25 sejumlah Rp 262.430.915.888,-; PPh Final PP 23 sejumlah Rp 24.817.431.954,-; Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi sejumlah Rp 189.404.692.771,- sehingga total realisasi Insentif Pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I selama bulan Januari sampai November yaitu Rp 624.185.281.645.

Terbitnya regulasi mengenai Bea Meterai pada tahun ini, yaitu UU No 10 Tahun 2020, merupakan salah satu bentuk keberpihakan ketentuan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM dengan penerapan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kesederhanaan dan efektivitas berupa tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.

Gayung bersambut dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 semakin memantapkan langkah pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan klaster kemudahan berusaha khususnya di bidang perpajakan dengan jumlah 3 Undang Undang yang terdampak yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun UU Ketentuan Umum Perpajakan dan 18 (delapan belas) item perubahan kemudahan berusaha.

211

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR