Ambon, Gatra.com - Tercatat dalam dua hari terhitung sejak Minggu (6/12) hingga Senin (7/12) sebanyak 10 arak-arakan Santa Claus dibubarkan Satgas Covid 19 Kota Ambon. Hal ini disampaikan Koordinator Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno menyusul adanya surat edaran dari Wali Kota Ambon untuk meniadakan arak-arakan Santa Claus guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi, ternyata masih ada yang tetap melakukannya. Oleh karena itu, Minggu itu kami telah bubarkan 7 arak-arakan Santa Claus dan Senin itu ada 3 araka-arakan," ungkap Benny
Ia menjelaskan, para penyelenggara Santa Claus kini lebih banyak memilih menggunakan mobil tertutup untuk mengelabui petugas. "Bayangkan saja dalam satu mobil 11 sampai 12 orang," jelasnya.
Menurutnya, arak-arakan Santas Claus yang dibubarkan Satgas Covid-19 rata-rata mendapatkan sanksi sosial. "Kita lakukan ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Memang dalam Perwali ada dua sanksi yakni administrasi dan sosial, namun semuanya kita kasih sanksi sosial," ujarnya.