Home Politik KPU Sumba Timur Musnahkan Surat Suara

KPU Sumba Timur Musnahkan Surat Suara

Sumba Timur, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sumba Timur, Selasa 8 Desember 2020 memusnakan 17.401 surat suara. Rinciannya, 17.357 surat suara yang rusak dan 44 lembar kelebihan. Pemusnahan surat suara itu disaksikan langsung Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dan rombongan yang memantau proses Pilkada Sumba Timur.

“Hari ini, H -1 proses tahapan pencoblosan, kamu musnakan surat suara yang rusak dan yang kelebihan. Total jumlahnya ada 17.401 lembar. Yang rusak ini masuk kategori cacat mutu, rusak robek dan bolong ,” kata Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi ( 8/12).

Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih itu jelas Oktavianus Landi dilakukan dengan cara dibakar. Untuk yang rusak karena ada bekas tusuk, seperti mengarah ke salah satu pasangan calon.Ini ditemukan saat penyortiran.

“Dalam penyortiran itu ditemukan ada lembaran surat suara bekas tusuk. Tusukan sepertinya mengarah kepada salah satu pasangan calon. Karena itu dibuatkan berita acaranya dan ditambah dengan lebih dan dimusnakan hari ini,” jelas Oktavianus Landi.

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH, M.Hum yang menyaksikan pemusnahan itu mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan sisa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. “Memang sudah seperti itu mekanismenya, yang rusak kita musnahkan agar tidak disalahgunakan,” kata Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH, M.Hum.

Proses pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Landi, selain Kapolda NTT dan rombongan, juga disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumba Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Khristian Umbu Tamu Hawu, SH., M.Si, Komisioner Bawaslu Hina Mehang Patalu.

178

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR