Indragiri Hulu, Gatra.com - Pesta demokrasi sudah tepat didepan mata, esok 9 Desember beberapa wilayah di Indonesia akan mulai menyalurkan hak pilihnya dibilik suara tak terkecuali di Riau, khuhsusnya di Indragiri Hulu (Inhu) yang juga ikut memeriahkannya.
Uniknya di Kabupaten itu dari lima Pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan bertarung justru satu diantara mereka tak memiliki hak pilih.
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida kepada Gatra.com menuturkan adapun calon kepala daerah yang tak memiliki hak pilih di Inhu ialah dari paslon nomor urut 4 Wahyu Adi-Supriati. Hal itu disebabkan lantaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka terdaftar diluar kabupaten Inhu.
"Dari data kita KTP Wahyu Adi tercatat sebagai warga Jakarta Barat lalu untuk Supriati sendiri sebagai warga Sail Kota Pekanbaru, Riau," ujar Yenni Selasa, (8/12)
Yenni menyebut, sedangkan syarat mutlak merunut juknis PKPU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati harus tercatat sebagai warga tempatan daerah pemilihan. "Merunut dari aturan, yah pasangan itu tak memiliki hak pilih untuk di Inhu," katanya.
Sebagai informasi dari 5 paslon yang akan bertarung tersebut satu diantaranya maju dari jalur independen, lalu sisanya maju dari jalur partai politik.