Jambi,Gatra.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara dengan Media) bertempat di Swiss Belhotel Kota Jambi. Acara ini dihadiri Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, Ferdricka Nggeboe (TPD Provinsi Jambi), dan Sulistyono (Praktisi Media Provinsi Jambi).
DKPP mengundang kalangan media cetak dan elektronik, kegiatan ini digelar DKPP dalam rangka monitoring dan evaluasi Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi. Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto mengatakan, 309 kasus telah di proses pihaknya. Diantaranya, ada 164 kasus dalam tahapan Pilkada dan 145 kasus non tahapan.
"Bentuk laporan tersebut yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan sebanyak 36 laporan. Penetapan pasangan calon 29 laporan," kata Didik kepada Gatra.com, selasa (8/12).
Menurut Didik, selain itu ada pembentukan panitia pengawas kecamatan dan PPL 24 laporan. Pembentukan PPK dan PPS 19 laporan. Lalu, pelaksanaan kampanye 20 orang. "Selanjutnya, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon 16 laporan. Pendaftaran bakal pasangan calon 17 laporan dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk laporan non tahapan, laporan yang didapat terkait keberpihakan 30 laporan. Penyalahgunaan wewenang 30 laporan. "Bahkan ada laporan soal perbuatan amoral dan pelecehan seksual 21 laporan. Tidak menjalankan tugas 13 laporan. Pernyataan kontroversial 11 laporan. Rangkap jabatan 8 laporan. Penyuapan 7 laporan, lalu berafiliasi dengan parpol 7, Rekrutmen pegawai 4, Money politik 4 laporan dan PAW legislatif satu laporan," jelasnya.
Didik menambahkan, ada rekrutmen jenjang Bawaslu satu laporan. Keluarga satu laporan. Penganiayaan satu laporan dan korupsi satu laporan. Dari jumlah kasus tersebut merupakan laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan untuk provinsi Jambi sendiri seperti dijelaskan oleh Fredericka Nggeboe selaku TPD DKPP ada laporan dari unsur Masyarakat hanya ada satu laporan.