Home Politik Jelang Hari H Pilkada, Jamintel Ingatkan soal Netralitas ASN

Jelang Hari H Pilkada, Jamintel Ingatkan soal Netralitas ASN

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Dr. Sunarta, mengatakan, netarlitas dan independensi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk insan Adhyaksa dalam Pilkada besok, merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar.

"Ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2020 lalu," kata Sunarta melalui keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Selasa (8/12).

Secara khusus, Sunarta menginstruksikan ?aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar pilkada 2020 untuk bersikap netral, independen, dan objektif.

Menurutnya, sikap tersebut dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang:

a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan
b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Lebih jauh Jamintel mengungkapkan, saat menjelang pencoblosan, ini menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan lancar.

Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan, seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi.

Di luar soal netralitas ASN dan penegakan hukum Pilkada, Jamintel juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan maupun masyarakat yang mempunyai hak pilih agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat melakukan pencoblosan. "Tetap jalankan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujarnya.

Jamintel meyakini jika netralitas ASN terjaga dan protokol kesehatan dipatuhi, maka akan tercipta Pilkada yang damai, aman, dan sehat atau terjauh dari potensi penyebaran Covid-19.

181